"Jadi 2 Desember, tuntutanya adalah cabut Peraturan Pemerintah Nomor78 tahun 2015 tentang upah buruh, yang telah melanggar UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," tandasnya. Sunandar melanjutkan, demo nanti akan diikuti ratusan ribu buruh dari Jabodetabek dengan titik kumpul di Balaikota menuju Patung Kuda.
"Baru kita longmarch ke Istana Negara," tambahnya. Sambungnya lagi, Sunandar mengatakan bahwa demo yang bakal digelar oleh berbagai organisasi buruh dan beberapa serikat lainya itu akan digelar serentak di seluruh daerah.
Dalam tuntutanya kami akan memberikan surat masukan kepada pemerintah dan akan memberikan penilaian khusus terhadap Menteri Dalam Negeri, serta PP 78 untuk segera dicabut karena menjadi malapetaka bagi buruh," tandasnya.
0 Komentar Blog: